rpjmd
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2019-2024
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penjabaran visi, misi dan program Kepala Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
- Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
- Peraturan ini berisi tentang, Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk Tahun 2019-2024
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- 11 Halaman
|