Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- dalam rangka efektivitas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi
dalam rangka peningkatan pendapatan retribusi daerah
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 24 tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No. 52 Tahun 2000
6. Permen Kominfo Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
- melakukan perubahan pada beberapa pasal seperti Pasal 46 mengenai tingkat penggunaan jasa ukur, Pasal 47 mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, Pasal 48 mengenai tarif retribusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2016.
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- 5
|