Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Gangguan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan dan Struktur Besaran Tarif Retribusi 6. Wilayah Pemungutan 7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran 8. Penagihan Retribusi 9. Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan Yang Kedaluarsa 10. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan 11. Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat