Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 7 Tahun 2016

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Gangguan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan dan Struktur Besaran Tarif Retribusi 6. Wilayah Pemungutan 7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran 8. Penagihan Retribusi 9. Penghapusan Piutang Retribusi Izin Gangguan Yang Kedaluarsa 10. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan 11. Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
03 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2016
Tanggal Berlaku
03 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan