Peraturan ini berisi tentang, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet oleh orang pribadi atau badan hukum dan untuk melindungi kepentingan umum. Dimana dalam perturan ini diatur juga masalah tata letak lokasi pengembangan sarang burung walet di habitat alami, dalam goa maupun habitat buatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat