Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KOTA KUPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari dari Pasal I yang berisi perubahan atas beberapa pasal dan Pasal II yang berisi tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NO 06 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KOTA KUPANG
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NO.04
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 604 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Kupang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan