rkpd
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018 Nomor 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) merupakan pedoman penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta dijadikan sebagai acuan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KU-PA);
b. berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Papua Barat Tahun 2018 terdapat adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan meliputi ketidaksesuaian asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah serta rancangan program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berkenaan sehingga perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018
- 1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 45 Tahun 1999 jo UU No. 5 Tahun 2000;
3. UU No. 21 Tahun 2001 jo UU No. 35 Tahun 2008;
4. UU No. 17 Tahun 2003;
5. UU No. 1 Tahun 2004;
6. UU No. 15 Tahun 2004;
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004;
9. UU No. 17 Tahun 2007;
10. UU No. 23 Tahun 2014 jo UU No. 9 Tahun 2015;
11. PP No. 39 Tahun 2006;
12. PP No. 7 Tahun 2008;
13. PP No. 12 Tahun 2017;
14.PP No. 2 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
- -
- -
- 6 hlmn
|