PERUBAHAN KEDUA ATAS STRUKTUR DAN BESARNYA PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Struktur dan Besarnya Penjualan Produksi Usaha Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 67) perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian kembali struktur dan besarnya tarif penjualan produksi usaha daerah, maka struktur dan besarnya tarif penjualan produksi usaha daerah yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas struktur dan besarnya penjualan produksi usaha daerah provinsi papua barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
- 1 Halaman
|