Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 3 dan menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 6A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat