Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang keanggotaan BPD; kelembagaan BPD; kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang BPD; hak, kewajiban, dan larangan BPD; peraturan tata tertib BPD; pendanaan; pelaporan administrasi keuangan; ketentuan lain; serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
LD.2018/No. 17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 851 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka Selatan No. 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan