Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain tim kerja pertimbangan pembangunan dan pelayanan publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat