Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan meliputi penetapan anggaran dan besarannya, sasaran dalam penggunaan dana BOSDA, pihak pengelola program BOSDA, persyaratan dan penyaluran dana BOSDA, penatausahaan, ketentuan dalam pelaporan,dan pihak yang melaksanakan pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat