KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA-BERBASIS AKRUAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Berbasis Akrual
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2013 Pasal 4 ayat (5) dan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2014 yang telah ditetapkan belum mengatur secara rinci kebijakan akuntansi. Untuk itu, perlu menetapkan peraturan PERBUP ini.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diatur dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 18 Tahun 2017; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 20 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini berisi informasi mengenai prinsip dan dasar penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
- 9 hlm
|