Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai ketentuan umum, penetapan rincian alokasi dana kelurahan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban kegiatan, pembinaan dan pengawasan kegiatan serta prioritas penggunaan kegiatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat