Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 266/PMK.05/2014

Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
266/PMK.05/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BN.2014/NO.2050,jdih.kemenkeu.go..id : 14 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 221/PMK.05/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
  2. PMK No. 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan