PAJAK - MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2019/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No 21 Tahun 2017 ttg Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan mengenai tata cara pengelolaaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017.
- Materi Pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
- Mengubah Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017
- Jumlah halaman : 4 HLM
|