Materi pokok : Mengatur pendataan, pengelolaan, pencatatan, persyaratan, pelaksanaan, tanggung jawab, pelaporan dan pendanaan Penduduk Nonpermanen; Penduduk nonpermanen adalah penduduk WNI yang bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Bantul dengan alamat KTP-el yang dimilikinya tercatat di luar wilayah Kabupaten Bantul dan tidak berniat untuk pindah menetap.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat