Materi pokok : Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja adalah tambahan penghasilan bagi pejabat / pegawai yang diberikan berdasarkan jabatan, kelas jabatan, kehadiran dan capaian kinerja yang terdiri dari Tambahan Penghasilan Statis dan Tambahan Penghasilan Dinamis. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan memberikan motivasi semangat bagi pegawai dalam bekerja. Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai. Peraturan ini mengatur terkait : Sasaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, Pelaksanaan Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. Monitoring, evaluasi dan pembinaan pegawai serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat