Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja adalah tambahan penghasilan bagi pejabat / pegawai yang diberikan berdasarkan jabatan, kelas jabatan, kehadiran dan capaian kinerja yang terdiri dari Tambahan Penghasilan Statis dan Tambahan Penghasilan Dinamis. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan memberikan motivasi semangat bagi pegawai dalam bekerja. Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai. Peraturan ini mengatur terkait : Sasaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja, Pelaksanaan Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja. Monitoring, evaluasi dan pembinaan pegawai serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan