Peraturan ini mengatur tentang persyaratan calon perangkat daerah, tim penjaringan dan penyaringan, penjaringan, penyaringan, pengangkatan perangkat desa, pelantikan, serah terima jabatan, larangan dan sanksi bagi perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, alih jabatan perangkat desa, unsur staf, peningkatan kapasitas perangkat desa, dan kesejahteraan perangkat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat