Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dearah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 yaitu tentang tugas Bendahara Pengeluaran PPKD, belanja subsidi, revisi DPA/DPPA, Prosedur Pengelolaan Jaminan Pemeliharaan/Retensi, Dokumen pengadaan barang secara pembelian langsung, Pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),pelaksanaan pekerjaan kontruksi, Dokumen pengajuan uang muka untuk pekerjaan dengan kontrak, Pemberian uang muka kepada penyedia barang/jasa, Penganggaran Dana BOS, Revisi RKAS, Pengeluaran dan/atau Pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme Non Tunai dan Ketentuan Format Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Lampiran Form III.29 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dearah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
01 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2019
Tanggal Berlaku
01 Maret 2019
Sumber
BD No 28/ 2019
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan