ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2018 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2018 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2019;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 73 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 74 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 93 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019 yaitu tentang tugas Bendahara Pengeluaran PPKD, belanja subsidi, revisi DPA/DPPA, Prosedur Pengelolaan Jaminan Pemeliharaan/Retensi, Dokumen pengadaan barang secara pembelian langsung, Pengajuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),pelaksanaan pekerjaan kontruksi, Dokumen pengajuan uang muka untuk pekerjaan dengan kontrak, Pemberian uang muka kepada penyedia barang/jasa, Penganggaran Dana BOS, Revisi RKAS, Pengeluaran dan/atau Pembayaran wajib dilakukan melalui mekanisme Non Tunai dan Ketentuan Format Permohonan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Lampiran Form III.29 dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
|