Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2016

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini dibentuk untuk maksud dan tujuan, petunjuk dan Penyelenggaraan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas dan Jaringannya
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1027 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pemanfaatan dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Naional di Puskesmas dan Jaringannya
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengelolaan & Pemanfaatan Dana Kapitasi & Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Puskesmas & Jaringanya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan