2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 167/PMK.02/2014, BN.2014/NO.1165,jdih.kemeneku.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri, Dan Pejabat Tertentu
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
|