PEMBENTUKAN-DEWAN RISET-PERUBAHAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2019/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.26 Tahun 2009 ttg Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya kelembagaan baru berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur mengenai hal tersebut.
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Riset Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Materi Pokok: Merubah Organisasi Dewan Riset Daerah dan Sumber Pendanaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 7 HLM
|