PRASARANA-SARANA-STANDARISASI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidaksesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah.
- Materi Pokok: maksud dan tujuan Pengaturan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, dan Ruang Lingkup Pengaturan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
- Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 43 Halaman
|