Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Bengkulu adalah : a. penyelesaian hutang PDAM Kota Bengkulu kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas. b. meningkatkan kinerja keuangan PDAM Kota Bengkulu. c. meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. d. memperbaiki manajemen PDAM. e. meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat