Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan dengan prinsip: a. non diskriminasi; b. untuk kepentingan terbaik bagi anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; dan d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Kewajiban Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan perlindungan anak meliputi: a. menyusun rencana strategis perlindungan anak jangka panjang, menengah, dan pendek sebagai bagian yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; b. mencegah, mengurangi resiko, dan menangani anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak. c. mendorong tanggungjawab orangtua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan; d. melakukan koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak; e. mengoptimalkan peran dan fungsi lembaga di lingkungan Pemerintah Kota yang terkait untuk melakukan f. pencegahan, pengurangan resiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan; g. menyediakan sarana dan prasarana; dan h. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 05
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan