Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (1) Objek Retribusi adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. (2) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. hotel berbintang; b. restoran bertaraf internasional; c. bar; d. supermarket; dan e. hypermarket. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
13 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2016
Tanggal Berlaku
13 Juli 2016
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2016 Nomor 08
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 955 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan