PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR UBAH BENTUK PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2017 DAN YANG BELUM DITETAPKAN OLEH MENTERI DALAM NEGERI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 2017 dan Yang Belum Ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
ABSTRAK: |
- Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor
Tahun 201 7, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Bengkulu tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 201 7 dan yang Belum ditetapkan Oleh Menteri Dalam · Negeri;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 201 7,
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2012 .
- Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
Ubah Bentuk Pembuatan Sebelum Tahun 201 7 dan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bemotor Tahun 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
- Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2016
- 8 Halaman
|