Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Lampiran IV Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 32 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 29 Tahun 2OL4
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat