2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 210/PMK.05/2013, BN.2013/No.1614, jdih.kemenkeu.go.id: 6 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rekonsiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan
Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|