Mengubah beberapa ketetentuan, yaitu Pasal 1, pasal 6, Pasal 10, pasal 11, Pasal 15, pasal 16, pasal 19A, pasal 23, Pasal 24, pasal 25A, Pasal 25B, pasal 30A, Pasal 34 (dihapus), Pasal 38, Pasal 42, Pasal 48, Pasl 56A, Pasal 59
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat