Pajak-Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2019/09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Pajak Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, Pelayanan Masyarakat Dan Kemandirian Daerah. Sehingga Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Melalui Pajak Daerah Sebagai Mana Yang Dimaksud Pada Pertimbangan Itu Perlu Melakukan Perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama /Baru Dengan Memperhatikan Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dalam Kepemilikan Kendaraan Bermotor ,Melakukan Upaya-Upaya Inovatif Dalam Rangka Meningkatkan Tata Kelola Dalam Urusan Perpajakan, Serta Tambahan Kewenangan Pemungutan Potensi Objek Pajak Baru.Dan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011tentang Pajak Daerah Sebagai Landasan Hukum Dalam Pemungutan Pajak Daerah Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Peraturan Perundang - Undangan Ekonomi Dan Kebutuhan Hukum Masyarakat, Sehingga Perlu Dilakukan Perubahan.Sebagaimana Yang Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor28 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Peraturan Daerah Provinsi 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
- Mengubah peraturan nomor 13 tahun 2011
- Tata kelola pemungutan pajak daerah
- 28 halaman
|