Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; BAB III PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH; BAB IV PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN; BAB V PENGELOLAAN ARSIP; BAB VI PEMBINAAN KEARSIPAN; BAB VII SIKK DAN JIKK; BAB VIII SUMBER DAYA PENDUKUNG; BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB X SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.5
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 761 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan