RKPD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2019/No 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (4) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran
dari Rencana Permbangunan Jangka Menengah Daerah yang
memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan Program
Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan
disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, RKPD ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah;
- UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006.
- dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Sulawesi
Barat Tahun 2017-2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
|