Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.05/2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219 /PMK.05/2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
224/PMK.05/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BN.2016/NO.2144,jdih.kemenkeu.go.id : 3 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 225/PMK.05/2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat
Mengubah :
  1. PMK No. 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan