Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; c. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; d. Bagi Hasil Keuntungan; e. Pembinaan dan Pengawasan; f. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUOL KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
04 September 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2019/No.3
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan