PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KRITERIA KEWENANGAN DESA; JENIS KEWENANGAN DESA; MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN DESA; PUNGUTAN DESA; PELAPORAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat