thr
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2019/No 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Serta
Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, menyatakan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah;
- UU No 26 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014, PP No12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP NO 36 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian gaji dan tunjangan tiga belas serta tunjangan hari raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
|