PERUBAHAN KETIGA - ATAS PERATURAN DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - NOMOR 21 TAHUN 2010 - TENTANG PENYERTAAN - MODAL DAERAH - KOTA PAGAR ALAM - PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL BABEL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/No.14/Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran pengelolaan modal daerah kota pagar alam perlu menjalin kerjasama dengan PT bank pembangunan daerah sumsel Babel
Bahwa Peraturan Daerah kota pagar alam Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pagar alam Nomor 6 Tahun 2013 perlu di sesuaikan dengan dengan kondisi saat ini
- Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 8 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005 :Perda No 21 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 6 Tahun Tahun 2013
- Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
- 4 Hlm
|