Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain ; Pemerintahan Daerah melakukan perubahan penyertaan Modal dalam saham pada pembanagunan daerah sumsel Babel yaitu di mulai tahun 2004 sampai dengan 2014 sebesar Rp 63.250.000.000

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Pagar Alam pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
15 April 2015
Tanggal Pengundangan
15 April 2015
Tanggal Berlaku
15 April 2015
Sumber
LD.2015/No.14/Seri.E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan