Peraturan Gubernur ini dimaksud sebagai pedoman pelaksanaan dalam penentuan, penetapan harga pembelian dan mekanisme jual-beli taldan buah segar kelapa sawit produksi pekebun dan pabrik kelapa sawit. Tujuan; 1. menerapkan dan melaksanakan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 74 /PertuenLan/OT.14O /2 /2013 Tahun 2013 2. menghindari tingkat persaingan usaha yang tidak sehat zrntai pabrik kelapa sawit, 3. memantapkan dan menjalin hubungan kemitraan antara pekebun dengan perusahaan Pabrik 4. memberikan bimbingan kepada petani pekebun dan perusahaan pabrik kelapa sawit Fungsi dan Ruang lingkup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat