PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA AMBON NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG JAMINAN KECELAKAAN KERJA - JAMINAN KEMATIAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KOTA AMBON
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD. No. 2017/19, LL Kota Ambon : 3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ambon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 70 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan Pasal 38 dalam Peraturan Walikota Ambon Nomor 37 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Ambon.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
|