Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum hari raya dan dibayarkan paling cepat 10 [sepuluh] hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Mekanismenya adalah Pejabat penandatangan SPivi mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya kepada BPKD. Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan. Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya mengikuti sistem dan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari APBD
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2019
Tanggal Berlaku
21 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan