Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2012

Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Dasar, Fungsi dan Tujuan; c. Ruang Lingkup dan Prinsip Pendidikan; d. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; e. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; f. Pendidikan Formal; g. Pendidikan Non Formal; h. Pendidikan Informal; i. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; j. Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; k. Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; m. Kurikulum; n. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah; o. Evaluasi dan Akreditasi; p. Pendirian Satuan Pendidikan; q. Pendanaan; r. Pengawasan; t. Sanksi; u. Ketentuan Peralihan; v. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Poso
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Poso
Tanggal Penetapan
08 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2012
Tanggal Berlaku
10 Desember 2012
Sumber
LD.2012/No.15
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Poso
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan