Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Dasar, Fungsi dan Tujuan; c. Ruang Lingkup dan Prinsip Pendidikan; d. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; e. Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; f. Pendidikan Formal; g. Pendidikan Non Formal; h. Pendidikan Informal; i. Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; j. Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; k. Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; m. Kurikulum; n. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah; o. Evaluasi dan Akreditasi; p. Pendirian Satuan Pendidikan; q. Pendanaan; r. Pengawasan; t. Sanksi; u. Ketentuan Peralihan; v. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat