pertanggunggjawaban pelaksanaan Apbd ta 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Mewujudkan transparansi dan akuntabiltas dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 tahun 2005; PP No.24 tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2007; PERDA No.4 Tahun 2014; PERDA No.4 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolan keuangan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 Halaman.
|