Penetapan Perda tentang APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017. APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp.3.344.957.661.987,00. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapatm melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran'
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat