Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Penyampaian LHKASN; 3. Wajib Lapor LHKASN; 4. Jangka Waktu Penyampaian; 5. Tata Cara; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Sanksi Administratif; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat