Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan Penyelenggaraan Tata Kearsipan; 3. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Tata Kearsipan; 4. Pengurusan Surat; 5. Pemberkasan Arsip; 6. Pemeliharaan, Pengamanan dan Peminjaman Arsip; 7. Penyusutan Arsip; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat