Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan ADD; 3. prinsip-Prinsip Pengelolaan; 4. Tata Cara Pengalokasian dan Perencanaan; 5. Penggunaan; 6. Penghentian Pembayaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah; 7. Mekanisme Pengajuan; 8. Mekanisme Penyaluran; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pemantauan, Evaluasi dan Pertanggungjawaban; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat