Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MOJOKERTO NOMOR 58 TAHUN 2018 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 58
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 74
Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan agar pemberian
tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dapat
dilaksanakan secara efektif dan dapat
dipertanggungjawabkan, maka terhadap Peraturan Bupati
Nomor 58 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2018 perlu diubah
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 58
Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Nomor 74 Tahun 2018 perlu diubah kembali.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan;
4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 Tahun 2018 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
- Mengubah ketentuan pasal 10 tentang ruang lingkup TPP berdasarkan beban kerja dan PNS yang berhak mendapatkan TPP berdasarkan beban kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
- Perubahan Kedua Perbup Nomor 58 Tahun 2018
- 8 Halaman
|