Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur beberapa perubahan: 1. Mengubah beberapa isi pasal 1 tentang ketentuan umum; 2. Menambahkan pasal 15A sampai dengan 15 F tentang pengelolaan, revitalisasi dan klasifikasi pasar rakyat; 3. Menambahkan pasal 37A tentang partisipasi masyarakat dan 37B tentang penghargaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL SERTA PENATAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
LD KABUPATEN MOJOKERTO TAHUN 2019 NOMOR 2
Subjek
PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 1233 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan